Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN 
HIDUP BANGSA

A.         Sejarah Pembentukan Pancasila
Kata “Pancasila” terdiri atas dua kata dari bahasa sansekerta yaitu panca yang artinya lima dan sila artinya asas atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah 5 prinsip atau asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari itu kita sebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan pancasila sebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini. Dalam upaya merumuskan pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

1)  Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
          Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Kehutanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Sosial

Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang      Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.
a) Ketuhanan yang maha esa
b) Kebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 mei 1945)
            Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
a) Paham negara kesatuan
b) Perhubungan negara dan agama
c) sistem badan perwakilan
d) Sosialisme negara (state socialism)
e) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.

3) Ir. Soekarno (1 juni 1945)
         Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a) Nasionalisme atau Kebnagsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan

Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi "Trisila" yang rumusanya sebagai berikut.
a) Sosional, yaitu nasionalisme dan Internasionalisme.
b) Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila" , yakni gotong-royong.
  
B.       Pancasila sebagai Dasar Negara
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI. Beliau mengajukan dasar negara bernama Pancasila karena Pancasila merupakan lima asas yang menjadi pondasi berdirinya negara, setelah dirumuskannya butir-butir dasar negara oleh para peserta sidang BPUPKI.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Secara umum dasar negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Sedangkan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI. 

Jadi, Pancasila dibuat untuk menjadi dasar negara Indonesia yang disusun untuk membuat sebuah pondasi negara yang kokoh sebagai syarat terbentuknya sebuah negara.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968.            

Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat  pada Pembukaan,juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancaila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. 

Dengan demikian, asal mula bahan/materi (kuasa material) Pancasila adalah Bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah  pada tanggal 19 Agustus 1945.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara, maka konsekuensinya adalah seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk segala peraturan perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di segala bidang dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai pancasila.

C.       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa 
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. lebih lanjut pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.

Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kea rah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun dunia.

Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pernyataan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.

Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalamhidu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D.      Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara
Sebagai dasar negara dari Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi Pancasila sebagai berikut:
1.   Pancasila sebagai dasar negara. Dasar negara merupakan asas atau fandamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.
2.   Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi, Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian – pengertian dasar.
3.   Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
4.   Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
5.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
6.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
7.   Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
8.     Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
9.      Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia 
10. Pancasila sebagai pandangna hidup Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.

E.         Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
1.    Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
2.    Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran. 
3.    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1994 mengandung isi yang mewajibkanpemerintah dan penyelanggara negara termasuk penyelenggara partai. 

F.     Arti penting pancasila sebagai dasar Negara pandangan hidup bangsa
1.   Pancasila sangat penting sebagai dasar negara karena merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan negara Indonesia.
2.      Pancasila digunakan sebagai dasar atau acuan dalam penyelenggaraan negara.
3.      Pancasila sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara
4.      Pancasila  merupakan alat pemersatu bangsa


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

2 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.