PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN
PANDANGAN
HIDUP BANGSA
A.
Sejarah Pembentukan Pancasila
Kata “Pancasila” terdiri atas dua kata dari bahasa
sansekerta yaitu panca yang artinya lima dan sila artinya asas atau prinsip.
Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah 5 prinsip atau asas, dan kelima
prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa
dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari itu kita sebagai warga
Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan pancasila
sebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini. Dalam upaya merumuskan
pancasila sebagai dasar Negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu
:
1) Mr. Muhammad Yamin (29 mei 1945)
Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Kehutanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Sosial
Mr. Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah dan sastrawan. Dalam sidang BPUPKI, Muh. Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
a) Peri Kebangsaan
b) Peri Kemanusiaan
c) Peri Kehutanan
d) Peri Kerakyatan
e) Kesejahteraan Sosial
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang di dalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.
a) Ketuhanan yang maha esa
b) Kebangsaan persatuan Indonesia
c) Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikamh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Prof. Dr. Mr. Soepomo (31 mei 1945)
Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
a) Paham negara kesatuan
b) Perhubungan negara dan agama
c) sistem badan perwakilan
d) Sosialisme negara (state socialism)
e) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
3) Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a) Nasionalisme atau Kebnagsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dr. Soepomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal. Pada sidang BPUPKI I, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia Merdeka sebagai berikut.
a) Paham negara kesatuan
b) Perhubungan negara dan agama
c) sistem badan perwakilan
d) Sosialisme negara (state socialism)
e) Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
3) Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan sidang BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a) Nasionalisme atau Kebnagsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau Demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang berkebudayaan
Pancasila itu diucapkan oleh
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang
banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Lima asas atau lima dasar negara
Indonesia merdeka itu dapat dipadukan menjadi "Trisila" yang
rumusanya sebagai berikut.
a) Sosional, yaitu nasionalisme dan Internasionalisme.
b) Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila" , yakni gotong-royong.
a) Sosional, yaitu nasionalisme dan Internasionalisme.
b) Sosiodemokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
c) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila" , yakni gotong-royong.
B. Pancasila sebagai Dasar Negara
Istilah
Pancasila dalam kehidupan kenegaraan diperkenalkan pertama kali oleh Ir.
Soekarno dalam sidang BPUPKI. Beliau mengajukan dasar negara bernama Pancasila
karena Pancasila merupakan lima asas yang menjadi pondasi berdirinya negara,
setelah dirumuskannya butir-butir dasar negara oleh para peserta sidang BPUPKI.
Dasar
negara Indonesia adalah Pancasila. Secara umum dasar negara adalah fandemen
yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah
(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang
tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Sedangkan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah dimurnikan dan
dipadatkan menjadi dasar falsafah negara RI.
Jadi,
Pancasila dibuat untuk menjadi dasar negara Indonesia yang disusun untuk
membuat sebuah pondasi negara yang kokoh sebagai syarat terbentuknya sebuah
negara.
Rumusan
Pancasila yang terdapat dalam alenia keempat Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat
seluruh, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap
warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat
dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968.
Peneguhan
Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan,juga dimuat dalam Ketetapan
MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
Pancasila
sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara
tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah
bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar
Pancaila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa
nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai
religius.
Dengan
demikian, asal mula bahan/materi (kuasa material) Pancasila adalah Bangsa
Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.
Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 19 Agustus 1945.
Secara implisit, Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 19 Agustus 1945.
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Oleh karena Pancasila sebagai dasar negara, maka konsekuensinya adalah
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara termasuk segala peraturan
perundang-undangan serta semua proses kegiatan pembangunan di segala bidang
dijabarkan dan diuraikan dari nilai-nilai pancasila.
C. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sering disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. lebih lanjut pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku
masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.
Setiap
bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kea rah
mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa
memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun
dunia.
Pandangan
hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban
terhadap pernyataan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Berdasarkan
pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan, terkandung pula dasar pikiran terdalam
dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila
dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai kehidupan yang
paling baik. Disepakatinya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
telah melalui serangkaian proses yang panjang dan pemikiran yang mendalam dan
nantinya dijadikan dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalamhidu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
D. Fungsi Pancasila sebagai Dasar
Negara
Sebagai
dasar negara dari Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi Pancasila sebagai
berikut:
1. Pancasila sebagai dasar negara. Dasar
negara merupakan asas atau fandamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah negara.
2. Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu. Jadi, Ideologi dapat
diartikan adalah Ilmu pengertian – pengertian dasar.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai
kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang
disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
5.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
6. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
7. Pancasila sebagai Sumber dari segala
sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang
berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan
dengan Pancasila.
8. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan
yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
9.
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang
Mempersatukan Bangsa Indonesia
10. Pancasila sebagai pandangna hidup
Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri
dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.
E.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara
1. Pancasila
sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia.
2. Pancasila
merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945
dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
3. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
4. Pancasila
mengandung norma yang mengharuskan UUD 1994 mengandung isi yang mewajibkanpemerintah dan penyelanggara negara termasuk penyelenggara partai.
F. Arti penting pancasila sebagai
dasar Negara pandangan hidup bangsa
1. Pancasila
sangat penting sebagai dasar negara karena merupakan sumber dari segala sumber
hukum dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan digunakan sebagai dasar
untuk mengatur kehidupan negara Indonesia.
2. Pancasila
digunakan sebagai dasar atau acuan dalam penyelenggaraan negara.
3. Pancasila
sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara
4. Pancasila
merupakan alat pemersatu bangsa
trimaksih,, sangat membantu
BalasHapusMakasih kakak
BalasHapus