PELAKU EKONOMI
DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
Sistem Ekonomi
Sistem
ekonomi adalah cara suatu bangsa atau negara mengatur perekonomiannya. Sistem
ekonomi terbagi menjadi 3 yaitu sistem ekonomi terpusat, sistem ekomomi
liberal/pasar dan sistem ekonomi campuran.
B.
Sistem Demokrasi Ekonomi
Sistem
demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi pancasila yang di
dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun ciri-ciri utama sistem perekonomian
Indonesia yaitu:
Landasan
pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil
amandemen, yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
C.
Sektor Usaha Formal sebagai Pelaku Ekonomi
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah.
Kegiatan
BUMN bertujuan:
a. Untuk menambah keuangan/kas negara.
b Membuka lapangan kerja
c. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Namun
di balik itu, terdapat permasalahan apakah BUMN sebaiknya merugi atau didorong
untuk menghasilkan keuntungan? Ditinjau kembali dari tujuannya, BUMN bertujuan
untuk menambah keuangan/kas negara. Tetapi, kenyataanya BUMN malah merugi dan
tiap tahunnya mengalami peningkatan. Hingga
akhirnya pemerintah membuat kebijakan untuk menutup BUMN yang merugi. Alasannya,
BUMN tersebut dianggap hanya akan membebani APBN. Penutupan BUMN pun bukan
solusi yang tepat karena nantinya akan diikuti dengan penutupan BUMN lainnya.
Jika keputusan penutupan BUMN harus diambil, maka langkah yang perlu
dipertimbangkan adalah melakukan pengalihan asset atau melakukan penggabungan
dengan BUMN lainnya. Opsi akuisisi oleh BUMN lainnya dapat pula diterapkan yang
nantinya diarahkan pada program untuk pengalihan. Hal ini dapat dilakukan pada
BUMN yang perannya banyak diisi oleh perusahaan swasta. Solusinya adalah
pemerintah harus melepas beberapa BUMN yang perannya sudah banyak diisi oleh
korporasi milik swasta dan fungsinya sebagai alat kontrol perekonomian hanyalah
opsional.
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS
adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut
mengelola Sumber Daya Alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan
perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan BUMS juga terus
didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
3.
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh
koperasi seperti efisiensi biaya menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk
badan usaha yang sangat prospektif di Indonesia. Di samping itu, ternyata
koperasi menyimpan beberapa persoalan yaitu:
a. Pengelolaan sebagian besar koperasi di
indonesia kurang profesional. Hal ini karena sebagian besar para pengurus
koperasi tersebut kurang berpendidikan, keahlian dan wawasan sehingga si
pengelola kurang fleksibel dalam membaca kesempatan yang ada.
a. Masih kurangnya kepercayaan dan kesadaran
masyarakat terhadap koperasi.
Solusinya
adalah pertama, harus memberdayakan anggota dan pengurusnya untuk mengatasi
masalah pengelolaan koperasi yang kurang profesional dan yang kedua, dengan
mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari koperasi sebenarnya
dengan melakukan promosi dan penyuluhan.
D. Sektor Usaha Informal sebagai Kenyataan
Ekonomi
Selain
ketiga pelaku ekonomi formal tersebut (BUMN, BUMS, dan Koperasi) dalam
kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal, yaitu
bidang usaha dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas, dan tanpa bentuk
badan hukum. Sektor usaha informal yaitu pedagang kaki lima, pedagang keliling,
pedagang asongan dan pedagang musiman.
0 komentar:
Posting Komentar