PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


A.       Sistem Ekonomi
        Sistem ekonomi adalah cara suatu bangsa atau negara mengatur perekonomiannya. Sistem ekonomi terbagi menjadi 3 yaitu sistem ekonomi terpusat, sistem ekomomi liberal/pasar dan sistem ekonomi campuran.

B.        Sistem Demokrasi Ekonomi
          Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Adapun ciri-ciri utama sistem perekonomian Indonesia yaitu:
         Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 ayat 1,2,3,4 UUD 1945 hasil amandemen, yang berbunyi:
1.   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.  
2.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak              dikuasai negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan                     dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

C.        Sektor Usaha Formal sebagai Pelaku Ekonomi
1.         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
            BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah.
      Kegiatan BUMN bertujuan:
a.     Untuk menambah keuangan/kas negara. 
b  Membuka lapangan kerja 
c. Melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat
            Namun di balik itu, terdapat permasalahan apakah BUMN sebaiknya merugi atau didorong untuk menghasilkan keuntungan? Ditinjau kembali dari tujuannya, BUMN bertujuan untuk menambah keuangan/kas negara. Tetapi, kenyataanya BUMN malah merugi dan tiap tahunnya mengalami peningkatan. Hingga akhirnya pemerintah membuat kebijakan untuk menutup BUMN yang merugi. Alasannya, BUMN tersebut dianggap hanya akan membebani APBN. Penutupan BUMN pun bukan solusi yang tepat karena nantinya akan diikuti dengan penutupan BUMN lainnya. Jika keputusan penutupan BUMN harus diambil, maka langkah yang perlu dipertimbangkan adalah melakukan pengalihan asset atau melakukan penggabungan dengan BUMN lainnya. Opsi akuisisi oleh BUMN lainnya dapat pula diterapkan yang nantinya diarahkan pada program untuk pengalihan. Hal ini dapat dilakukan pada BUMN yang perannya banyak diisi oleh perusahaan swasta. Solusinya adalah pemerintah harus melepas beberapa BUMN yang perannya sudah banyak diisi oleh korporasi milik swasta dan fungsinya sebagai alat kontrol perekonomian hanyalah opsional.
2.         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
        BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola Sumber Daya Alam Indonesia, namun dalam pelaksanaanya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan BUMS juga terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
3.         Koperasi
        Koperasi merupakan badan usaha yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospektif di Indonesia. Di samping itu, ternyata koperasi menyimpan beberapa persoalan yaitu:
a.   Pengelolaan sebagian besar koperasi di indonesia kurang profesional. Hal ini karena sebagian besar para pengurus koperasi tersebut kurang berpendidikan, keahlian dan wawasan sehingga si pengelola kurang fleksibel dalam membaca kesempatan yang ada.
a.  Masih kurangnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap koperasi.
        Solusinya adalah pertama, harus memberdayakan anggota dan pengurusnya untuk mengatasi masalah pengelolaan koperasi yang kurang profesional dan yang kedua, dengan mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari koperasi sebenarnya dengan melakukan promosi dan penyuluhan.

D.       Sektor Usaha Informal sebagai Kenyataan Ekonomi

        Selain ketiga pelaku ekonomi formal tersebut (BUMN, BUMS, dan Koperasi) dalam kehidupan perekonomian di Indonesia, terdapat usaha-usaha informal, yaitu bidang usaha dengan modal kecil, alat produksi yang terbatas, dan tanpa bentuk badan hukum. Sektor usaha informal yaitu pedagang kaki lima, pedagang keliling, pedagang asongan dan pedagang musiman. 
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.